Berikut cara membuat animasi dengan alice:

  1. Instal aplikasi alice 3, kemudian buka aplikasi tersebut
  2. sesudah itu akan muncul jendela pemrograman dan tunggu sampai seperti
     
  3. pilih salah satu yang akan dijadikan template pada select project sesuai dengan keinginan, contohnya adalah padang rumput atau grass > pilih ok
  4. setelah itu akan muncul jendela kerja > pilih setup scane
     
  5. setelah itu akan muncul gambar seperti
     
  6. kemudian tentukan tema, judul, layout, tokoh, properti, cerita dan strory board
    sebagai contoh perhatikanlah dibawah ini:
    Tema : Lingkungan
    Judul : KAKEKKU JAGOANKU (Ka An Ka Cu Ay)
    Layout : grass (padang rumput)
    Tokoh : Kakek, Cucu, Koko, Kuku, Ruyuk, Elang 
    Properti : Pohon beringin, Pohon Angsana, Rumput, Bangku, Perahu, Danau buatan, Batu, Gazebo
    Cerita : Pada suatu hari seorang kakek dan cucunya sedang berada ditaman yang dimana disana terdapat 3 ekor ayam peliharaan yang kabur keluar kandangnya. Ketika ayam-ayam tersebut berada diluar kandang cucu kakek yang bernama Cucu mendengar suara burung elang hal tersebut membuat kekhawatiran yang tinggi , ia sangat kaget mendengar suara tersebut, dan dia langsung mendekat menemui kakeknya dan berkata “Kakek!...Kakek!” 2x
    Kakekpun menjawab, “Ada apa cucuku? Adakah masalah?”.
    Kemudian si cucu menjelaskan apa yang telah ia dengarkan,
    “Bantu menjaga ayam milikku, Kek.”
    Kakek,” Kakek akan membantu menjaga ayammu.”
    Beberapa saat kemudian “kakek medengar suara elang” seru kakek
    Seekor elang melintas di atas danau akan menuju ke arah pohon di dekat batu besar.
    “ Elang akan menuju ke pohon, Lihat itu! kakek akan membasmi elang yang ada disana, harus sesuai target bantu kakek menembak “
    Sesaat elang berhasil tertembak / elang kabur menuju pohon
    “Wah kakek hebat ya, bisa nembak elang tanpa pistol.”
    Dan cucupun senang karena jika elang berhasil di usir maka ayam-ayam milik Cucu akan tetap terjaga dari serangan si Elang.
    Kakek dan Cucupun tidak khawatir lagi akan ancaman ayam kesayangan si cucu.
  7. Story board singkat dibuat sesuai cerita
     
     
     
  8. Sesudah itu buatlah bayangan mengenai projek alice ini, ikutilah langkah berikut
     
     
     
     
     
     

     


     

Demikianlah cara membuat animasi dengan alice. Kemajuan tekno yang semakin canggih sangat membantu dalam pembuatan animasi. Program ini tergolong kedalam program animasi yang sederhana dan mudah dilakukan untuk pembelajaran pembuatan animasi. Selamat mencoba, semoga bermanfaat.
- See more at: http://www.gudangcara.com/tekno/cara-membuat-animasi-dengan-alice.php#sthash.dYjCUTm9.dpuf

Mendaftarkan Blog Agar Terdaftar Cepat di Google Secara Otomatis

Mendaftarkan Blog Agar Terdaftar Cepat di Google Secara Otomatis | Bos Tutorial -Mendaftarkan Blog Agar  Terdaftar Cepat  di Google Secara Otomatis. Masih ingat tulisan Bos Tutorial tentang Mendaftar Blog ke Google (bagi yang belum baca silahkan baca disini). Ini adalah kelanjutan yah... yuk kita simak lebih jauh.
Adapun alasan kita untuk mendaftarkan Blog kita ke Google adalah supaya blog dan isi postingan bisa terdaftar cepat atau dikenali oleh mesin pencari google. Dengan begitu ketika ada seseorang ingin mencari artikel di mesin pencari google ada kemungkinan blog kita dilihatnya. Artinya google akan menampilkan beberapa tulisan kita sesuai dengan yang dicari, biasa ini di kenal dengan nama SEO dan SERP (soal SEO dan SERP nanti kita bahas yah). Namun ingat satu hal, blog kita masih memerlukan waktu untuk bersaing dengan blog-blog lain yang sejenis. Tapi jangan berkecil hati yah, yang penting tiap kita posting blog kita sudah terpampang di google.
Blog Agar Terindex di GoogleMendaftarkan Blog Agar Terdaftar Cepat di Google Secara OtomatisSyarat utama adalah dengan menggunakan gmail. Maklumlah karena menggunakan produk google kudu menggunakan gmail dari google. Bila masih menggunakan email dari produk lain, sebaiknya beralihkan ke google. Okay.
Yukk kita mulai :
1. Bukalah akun blog anda kawan.
2. Setelah masuk ke blog atau sudah di dasbor blog anda, lalu klik disini.
3. Bila sudah masuk akan ada pertanyaan silahkan masukkan password email anda. Silahkan isi passwordnya yah (bagi yang belum pernah). Yang sudah pernah tidak ditanyakan lagi passwordnya kok, atau bisa lewat Account Setting / Setelan Akun(biasa di pojok kanan atas. Selanjutnya cari Produk / Product (biasa sebelah kiri) lalu pilih lagi Webmaster Tool (bagi yang sudah pernah daftar juga hehehehe,,, ribet yah, biar lengkap saja kok tutorialnya).
Setelah semua dilakukan maka akan muncul seperti di bawah ini.
Mendaftarkan Blog Agar Terindex di Google4. Lalu klik blog anda (contoh blog ini ada tulisan bos-tutorial.blogspot.com) atau klik gambar blog anda.
5. Selanjutnya pilih SITE MAP / PETA SITUS. biasanya ada disebelah kanan. (lihat gambar di bawah ini.
Mendaftarkan Blog Agar Terindex di Google6.Setelah mengklik Peta Situs / Sitemap, maka mulailah menambahkah Peta Situs anda dengan mengklik Tambahkan / Uji Peta Situs (biasanya warna merah kotaknya sebelah kanan pojok dan tepat dibawah nama blog anda) lihat gambar di bawah ini.
Mendaftarkan Blog Agar Terindex di Google
7. Isilah Peta Situs yang Bos Tutorial sediakan di bawah ini. (lihat gambar di bawah ini)
Mendaftarkan Blog Agar Terindex di Googlemasukkan peta situs dibawah ini (jgn pake spasi yah)
atom.xml?
atom.xml?redirect=false
feeds/posts/default?orderby=updated
atom.xml?redirect=false&start-index=1&max-results=500
Masukkan satu per satu yah.  (Jangan lupa klik Mengirim Peta Situs yah bila sudah memasukkan script yang Bos Tutorial sediakan ok). Setiap memasukkan Peta Situs di atas akan muncul seperti di bawah ini:
Mendaftarkan Blog Agar Terindex di GooglePilih saja Refresh atau Tutup, Namun ingat ulangi langkah 6 dan 7 berulang-ulang sampai anda memasukkan Peta Situs itu ok.
8. Selesai sudah memasukkan Peta Situs pada Webmaster Tools anda. Dan bila Selesai akan muncul seperti ini.
Mendaftarkan Blog Agar Terindex di GoogleOh iya, tuh warna gambar Biru adalah jumlah konten yang kita kirimkan, dan warna merah adalah sudah masuk daftar google (index google) bagi yang baru daftar warna merah belum muncul. Jadi sabar saja yah pasti muncul kok.
9. Dah tidak adalagi langkah selanjutnya. Tutup saja Webmaster Tools anda. Hehehe, jangan dipelolotin.
Jangan lupa Baca Catatan di bawah ini yah... Klik Spoiler berikut.
Klik Spoiler Berikut
Demikianlah tutorial mengenai  Mendaftarkan Blog Agar Terdaftar Cepat di Google Secara Otomatis. Selamat Mencoba. Ikuti Tutorial lainnya yah. Salam Sukses. [Bos Tutorial]

Kumpulan Efek - Efek Blog ( Lengkap )

Kumpulan Efek - Efek Blog ( Lengkap ) - Memang selalu ada cara untuk mempercantik penampilan blog. Setelah sebelum memposting cara memasang animasi di blog, kali ini saya akan kasih sobat berbagai macam / jenis efek - efek blog yang bisa di pasang di blog.

Sebelum kita masuk ke intinya, terlebih dahulu saya ingatkan pada sobat  bahwa efek, animasi dan widget - widget serupa akan menambah beban loading blog sobat, jadi mohon di perhitungkan sebelum sobat memasang efek ini. Efek yang akan saya posting kali ini, akan saya bagi 2 yaitu efek ringan ( loading ringan ) dan efek menegah hingga berat. ( kayak tinju aja.. ) .

Sobat yang tertarik memasangnya silahkan ikuti tutorial memasang efek - efek pada blogberikut.

A. Efek Ringan
Mungkin Ini adalah efek yang biasa sobat lihat saat sobat blogwalking.

1. Efek salju berjatuhan
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/snow.js' type='text/javascript'></script>

2. Efek hati bertaburan
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/lovingheart.js' type='text/javascript'></script>

3. Efek bintang bertaburan
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/bintang.js' type='text/javascript'></script>

4. Efek kembang api
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/kembangapi.js' type='text/javascript'></script>

5. Efek Gelembung
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/efek-gelembung.js' type='text/javascript'></script>

5. Efek Kupu - Kupu Terbang
<script language="JavaScript1.2" src="http://imtikhan.googlecode.com/files/Kupu-kupu1.js"></script>

Cara pemasangan :
  1. Klik rancangan --> Edit html
  2. Letakkan script efek di atas kode </body>
  3. Klik Save

B. Efek Menengah - Berat
Efek ini saya ambil dari http://www.netdisaster.com. Untuk demo dari salah satu script berikut, silahkan lihat di sini.. DEMO

1.Meteor Jatuh
<script language="javascript">
nd_mode="meteor";
nd_control="on";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

 2. Banjir
<script language="javascript">
nd_mode="flood";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

 3. Bunga Mekar
<script language="javascript">
nd_mode="flowers";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

4.  Bom Atom
<script language="javascript">
nd_mode="bomb";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

5. Ufo
<script language="javascript">
nd_mode="ufo";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

6. Graffity
<script language="javascript">
nd_mode="graff";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

7. Shaver
<script language="javascript">
nd_mode="shaver";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

8. Gun
<script language="javascript">
nd_mode="gun";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

9.Bloody gun
<script language="javascript">
nd_mode="blood";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

10. Paint ball
<script language="javascript">
nd_mode="paint";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

11. Chainsaw
<script language="javascript">
nd_mode="chainsaw";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

12. Dinosaur
<script language="javascript">
nd_mode="dino";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

13. Lebah
<script language="javascript">
nd_mode="wasp";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

14. Lalat
<script language="javascript">
nd_mode="fly";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

15. Semut
<script language="javascript">
nd_mode="ants";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

16. Siput
<script language="javascript">
nd_mode="snail";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

17. Cacing
<script language="javascript">
nd_mode="worms";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

18. Mold
<script language="javascript">
nd_mode="mold";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

19. Bayi merangkak
<script language="javascript">
nd_mode="baby";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

20. Telur mata sapi
<script language="javascript">
nd_mode="eggs";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

21. Kopi tumpah
<script language="javascript">
nd_mode="coffee";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

22. Terbakar
<script language="javascript">
nd_mode="burn";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

23. Tomat
<script language="javascript">
nd_mode="tomato";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

24. Creampie
<script language="javascript">
nd_mode="creampie";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

25. Murka
<script language="javascript">
nd_mode="god";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

26. Sapi Jorok
<script language="javascript">
nd_mode="cow";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

27. Anjing Jorok
<script language="javascript">
nd_mode="dog";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

28. Kencing Sembarangan
<script language="javascript">
nd_mode="pee";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

Cara pemasangan :
  1. Klik rancangan --> Elemen laman --> Tambah gadget --> HTML/Javascript
  2. Masukkan script efek di dalam kotak yang di sediakan
  3. Klik save dan lihat hasilnya.
Tambahan :
Efek yang ke 2 berbeda dengan efek yang pertama. di efek ke 2, efek bisa dimatikan secara manual, sedangkan yang pertama sebaliknya ( tidak bisa dimatikan selama masih memasang scriptnya ).  so, pilih mana yang terbaik menurut sobat.. salam.. 

Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana atau Terhukum Dalam Hukum Pidana

 

| Tersangka |

Pengertian Tersangka Menurut Para Pakar sebagai berikut:
Pengertian Tersangka menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.

Menurut Darwan PrintsPengertian Tersangka adalah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).

Pengertian Tersangka Menurut Kitab UU Hukum Acara Pidanayaitu seorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, bedasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 

| Terdakwa |

Pengertian Terdakwa Menurut Para Pakar, sebagai berikut:

Pengertian  Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Menurut KUHAPPengertian Terdakwa ialah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.
 

| Terpidana atau Terhukum |

 
J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidanadengan Pengertian Terhukum.
 
Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.
 
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Tersangka, Pengertian Terdakwa, Pengertian Terpidana atau Terhukum dalam Hukum Pidana. Semoga tulisan saya Mengenai Pengertian Tersangka, Pengertian Terdakwa, Pengertian Terpidana atau Terhukum dapat bermanfaat.Jika pemeriksaan berkas perkara tersebut sudah diselesaikan oleh pengadilan dan menurut putusan pengadilan[1] tersebut terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana maka status seorang terdakwa berubah menjadi seorangterpidana.14 Jul 2014

PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS

PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS

Menurut ketentuan pasal 118 H.l.R. gugat harus diajukan dengan surat permintaan,
 yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. 
Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Oleh karena gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf 
dibuka kemungkinan untuk meng¬ajukan gugatan secara lisan
 kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara itu.
 Ketua Penga¬dilan Negeri berdasarkan ketentuan pasal 120 H.I.R. 
akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang di¬maksud.
Menurut yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu. 
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal,
 tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian
 (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 1978 No. 769 K/Sip/1975,
 termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1 978-11. halaman 206).
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
 Yang dimaksud dengan wakil adalah seorang kuasa yang sengaja 
diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus, untuk membuat dan
 menandatangani surat gugat. Oleh karena surat gugat ditandatangani oleh 
kuasa berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepadanya, 
maka tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
Surat gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut dengan jelas nama
 penggugat dan tergugat, serta tempat tinggal mereka, dan kalau dianggap 
perlu dapat pula disebut¬kan kedudukan penggugat dan tergugat. Misalnya,
 apabila yang mengajukan gugatan adalah X. direktur P.T. 
Anugerah atau tergugat adalah wali dari seorang anak yang belum dewasa, 
yang digugat untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan perbuatan 
melawan hukum yang dilakukan oleh anak tersebut.
Surat gugat sebaiknya ditik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai mesin tik. dapat juga ditulis dengan tangan, cukup apabila di atas kertas biasa, artinya tidak usah di atas kertas bermeterai. Surat gugat tidak perlu pula dibubuhi meterai. Perlu diperhatikan bahwa surat gugat harus dibuat dalam beberapa rangkap, satu helai yaitu aslinya untuk pengadilan negeri, satu helai untuk arsip penggugat dan ditambah sekian banyak salinan lagi untuk masing-masing tergugat dan tunit tergugat.
Setelah surat gugat atau gugat lisan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan
 di kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar lebih dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal  121  (4) H.I.R. Besarnya persekot uang muka yang harus dibayar oleh penggugat ini tergantung daripada sifat dan  macamnya perkara. Untuk penerimaan  uang muka tersebut kepada penggugat atau kuasanya diberikan kwitansi tanda penerimaan uangyang resmi.
Disamping itu pula ada juga perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo 
berdasarkan ketentuan pasal 23 7 H.I.R., artinya tanpa suatu bayaran
 (lihatputusan Pengadilan Negeri Magelang tertanggal 9 Desember 1954 No. 39/1954 P.N.M. Prodeo. termuat dalam Majalah Hukum dan Masyarakat. 1960 No. 3-4-5 halaman 202). Perihal perkara yang diperiksa secara prodeo atau cuma-cuma ini. juga dapat diajukan permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 9 Mei 1956 No. 45 K/Sip/1954. termuat dalam Hukum, Majalah PAH1. 1957 No. 3-4. halaman 44).
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas menge¬nai duduknya persoalan, 
dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata bagian dari gugat ini disebut Fundamenteum Petendi atau Posita. Suatu posita terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yangmemuat alasan-alasan yang berdasar hukum.
Dalam surat gugat harus pula dilengkapi dengan petitum. 
yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh peng¬gugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleli hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugat iniyang terpenting. Menurut pasal 178 (3) H.I.R. hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Juni 1971 No. 46 K/Sip/1969, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia. 1971, halaman 443. dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 P.K/Pdt/1994. tennuardalam Majalah Varia Peradilan. Tahun X No. 112 Januari 1995. halaman 14-26).

  • Beberapa istilah yang sering digunakan dalam proses pengadilan

  • - Penyidik, menurut Pasal 1 angka 1 KUHAP: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
  • - Penyelidik, menurut Pasal 1 angka 4 KUHAP: “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
  • Penyidikan, menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
  • Penyidik pembantu adalah penjabat kepolisian Negara Indonesia yang diangkat oleh kepala kepolisian Negara republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang undang.
  • Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
  • - Penuntut Umum Dalam Menegakan Keadilan. Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan Penetapan Hakim.Berdasarkan pasal 33 Undang-Undang No.10 Jul 2011
  • Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahakan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.23 Okt 2013
  • - Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 KUHAP). Sedangkan istilah hakim artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah; Hakim juga berarti pengadilan, jika orang berkata “perkaranya telah diserahkan kepada Hakim”.
  • - Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana).
  • Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.
  • - Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidangpengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).6 Nov 2013
  • - Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Dalam teori dan praktek kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukumyaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
  • - penasihat hukum adalah  Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang      Advokat (“UUA”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan  konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA).  Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara  dan penasehat hukum.21 Jul 2011
  • - Tersangka Menurut Para Pakar sebagai berikut: Pengertian Tersangkamenurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
  • terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang    pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
  • Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.21 Sep 2013
  •  - penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.30 Jan 2015
  • - Penggeledahan Bandan Pasal 1 angka 18 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaskud dengan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan Badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga keras ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita. Pemeriksaan badan atau pakaian ini hanya bertujuan mencari benda-benda yang tersembunyi di dalam badan untuk di sita. Adapun benda yang dicari tersebut haruslah yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan atau yang dituduhkan.
  •  - Ganti rugi (legal remedy) adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang melakukan kelalaian atau kesalahan sehingga menyebabkan kerugian tersebut.
  • -  tertangkap tangan yaitu apabila tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai 
  • - Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal.
  • - Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 20 Kitab ...27 Mar 2014
  • - pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.12 Jan 201
  • -Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian.
  • - Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada umumnya tidak ada perkara yang luput dari pembuktian alat buktiketerangan saksi.18 Nov 2011
  • - Saksi ahli berbeda dengan keterangan ahli. ... Yang dimaksud dengan keterangansaksi berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP , keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana : 1. yang saksi lihat sendiri; 2.31 Okt 2012-
  • - Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
  • - Keterangan Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.
  • - Pengertian Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan. Menurut KUHAP, PengertianTerdakwa ialah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.
  • - Suatu Hari adalah sebuah unit waktu yang diperlukan bumi untuk berotasi pada porosnya sendiri. Satu hari terdiri dari siang dan malam. Meskipun hari tidak termasuk unit Standar Internasional (SI) tetapi tetap diterima untuk kegunaan yang berhubungan dengan SI[1].
    Namun dalam percakapan untuk pernyataan setengah hari, umumnya bermakna kepada siang saja bukan malam. Selanjutnya untuk membedakan antara satu hari penuhdengan siang hari, biasa ditentukan dalam rentang waktu 24 jam.