Pengertian Tersangka, Terdakwa dan Terpidana atau Terhukum Dalam Hukum Pidana
| Tersangka |
Pengertian Tersangka Menurut Para Pakar sebagai berikut:
Pengertian Tersangka menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Menurut Darwan Prints, Pengertian Tersangka adalah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).
Pengertian Tersangka Menurut Kitab UU Hukum Acara Pidanayaitu seorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, bedasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut Darwan Prints, Pengertian Tersangka adalah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak).
Pengertian Tersangka Menurut Kitab UU Hukum Acara Pidanayaitu seorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, bedasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
| Terdakwa |
Pengertian Terdakwa Menurut Para Pakar, sebagai berikut:
Pengertian Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Menurut KUHAP, Pengertian Terdakwa ialah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.
Pengertian Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Menurut KUHAP, Pengertian Terdakwa ialah seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili dalam sidang pengadilan.
| Terpidana atau Terhukum |
J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidanadengan Pengertian Terhukum.
Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.
Demikianlah Pembahasan mengenai Pengertian Tersangka, Pengertian Terdakwa, Pengertian Terpidana atau Terhukum dalam Hukum Pidana. Semoga tulisan saya Mengenai Pengertian Tersangka, Pengertian Terdakwa, Pengertian Terpidana atau Terhukum dapat bermanfaat.Jika pemeriksaan berkas perkara tersebut sudah diselesaikan oleh pengadilan dan menurut putusan pengadilan[1] tersebut terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana maka status seorang terdakwa berubah menjadi seorangterpidana.14 Jul 2014
0 comments: