PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS
PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS
Menurut ketentuan pasal 118 H.l.R. gugat harus diajukan dengan surat permintaan,
yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Oleh karena gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf
Oleh karena gugat harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf
dibuka kemungkinan untuk meng¬ajukan gugatan secara lisan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara itu.
Ketua Penga¬dilan Negeri berdasarkan ketentuan pasal 120 H.I.R.
akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang di¬maksud.
Menurut yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu.
Menurut yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu.
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal,
tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian
(lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 1978 No. 769 K/Sip/1975,
termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1 978-11. halaman 206).
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
Yang dimaksud dengan wakil adalah seorang kuasa yang sengaja
diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus, untuk membuat dan
menandatangani surat gugat. Oleh karena surat gugat ditandatangani oleh
kuasa berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepadanya,
maka tanggal pemberian surat kuasa harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
Surat gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut dengan jelas nama
Surat gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut dengan jelas nama
penggugat dan tergugat, serta tempat tinggal mereka, dan kalau dianggap
perlu dapat pula disebut¬kan kedudukan penggugat dan tergugat. Misalnya,
apabila yang mengajukan gugatan adalah X. direktur P.T.
Anugerah atau tergugat adalah wali dari seorang anak yang belum dewasa,
yang digugat untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh anak tersebut.
Surat gugat sebaiknya ditik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai mesin tik. dapat juga ditulis dengan tangan, cukup apabila di atas kertas biasa, artinya tidak usah di atas kertas bermeterai. Surat gugat tidak perlu pula dibubuhi meterai. Perlu diperhatikan bahwa surat gugat harus dibuat dalam beberapa rangkap, satu helai yaitu aslinya untuk pengadilan negeri, satu helai untuk arsip penggugat dan ditambah sekian banyak salinan lagi untuk masing-masing tergugat dan tunit tergugat.Setelah surat gugat atau gugat lisan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan
di kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar lebih dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 121 (4) H.I.R. Besarnya persekot uang muka yang harus dibayar oleh penggugat ini tergantung daripada sifat dan macamnya perkara. Untuk penerimaan uang muka tersebut kepada penggugat atau kuasanya diberikan kwitansi tanda penerimaan uangyang resmi.
Disamping itu pula ada juga perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo
Disamping itu pula ada juga perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo
berdasarkan ketentuan pasal 23 7 H.I.R., artinya tanpa suatu bayaran
(lihatputusan Pengadilan Negeri Magelang tertanggal 9 Desember 1954 No. 39/1954 P.N.M. Prodeo. termuat dalam Majalah Hukum dan Masyarakat. 1960 No. 3-4-5 halaman 202). Perihal perkara yang diperiksa secara prodeo atau cuma-cuma ini. juga dapat diajukan permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat kasasi (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 9 Mei 1956 No. 45 K/Sip/1954. termuat dalam Hukum, Majalah PAH1. 1957 No. 3-4. halaman 44).
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas menge¬nai duduknya persoalan,
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas menge¬nai duduknya persoalan,
dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata bagian dari gugat ini disebut Fundamenteum Petendi atau Posita. Suatu posita terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yangmemuat alasan-alasan yang berdasar hukum.
Dalam surat gugat harus pula dilengkapi dengan petitum.
Dalam surat gugat harus pula dilengkapi dengan petitum.
yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh peng¬gugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleli hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugat iniyang terpenting. Menurut pasal 178 (3) H.I.R. hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Juni 1971 No. 46 K/Sip/1969, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia. 1971, halaman 443. dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 P.K/Pdt/1994. tennuardalam Majalah Varia Peradilan. Tahun X No. 112 Januari 1995. halaman 14-26).
0 comments: